Menghadapi Ancaman dari AS: ByteDance Harus Memilih Antara Menjual TikTok atau Diblokir

News107 Dilihat

OstCash – Pemerintah Amerika Serikat (AS) baru-baru ini mengesahkan sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang mengancam akan menerapkan pemblokiran nasional terhadap aplikasi video populer, TikTok.

Ancaman pemblokiran ini akan dijalankan jika pemiliknya, ByteDance yang berbasis di China, tidak bersedia untuk menjual saham perusahaannya. Para senator di Dewan Perwakilan Rakyat AS menyatakan keprihatinan mereka bahwa struktur kepemilikan ByteDance bisa menjadi ancaman bagi keamanan nasional.

RUU tersebut telah disetujui dengan dukungan suara 352 melawan 65 dan kini diajukan ke Senat. TikTok, yang memiliki lebih dari 170 juta pengguna di AS, adalah anak perusahaan sepenuhnya dari ByteDance Ltd.

Para anggota parlemen AS berpendapat bahwa ByteDance terikat pada pemerintah China, yang dapat meminta akses ke data pengguna TikTok di AS kapan pun diperlukan. Kekhawatiran ini muncul karena adanya undang-undang keamanan nasional di China yang memungkinkan pemerintah untuk meminta bantuan dari organisasi dan perusahaan dalam pengumpulan data intelijen.

Cathy McMorris Rodgers dari Partai Republik menyatakan, “Kami telah memberikan pilihan yang jelas kepada TikTok: pisahkan diri dari perusahaan induk Anda, ByteDance, yang terkait dengan Partai Komunis China, dan terus beroperasi di AS, atau berpihak pada Partai Komunis China dan hadapi konsekuensinya (diblokir). Pilihan ada di tangan TikTok.”

Meskipun RUU ini telah disetujui oleh DPR AS, langkah selanjutnya adalah keputusan untuk memblokir, yang memerlukan beberapa tahapan lagi. Senat juga harus menyetujui RUU tersebut agar dapat menjadi undang-undang.

Presiden Joe Biden menyatakan bahwa jika Kongres meloloskan RUU tersebut, dia akan ragu untuk menandatanganinya. Pemungutan suara di DPR AS meningkatkan ketegangan antara AS dan China, dengan upaya para anggota parlemen untuk mengatasi apa yang mereka anggap sebagai ancaman besar terhadap keamanan nasional AS.

CEO TikTok, Shou Zi Chew, mengatakan bahwa perusahaan telah berinvestasi dalam menjaga keamanan data pengguna dan memastikan bahwa platform TikTok tidak dimanipulasi oleh pihak luar. Jika RUU tersebut disahkan, Chew menyatakan bahwa akan memberikan keuntungan kepada beberapa perusahaan media sosial pesaing TikTok.

Menanggapi pemungutan suara di DPR AS, juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Wang Wenbin, menuduh Washington menggunakan alat politik ketika dunia usaha AS gagal bersaing dengan pesaingnya dari luar. Dia menyatakan bahwa upaya tersebut akan mengganggu investasi kedua negara dan dapat melemahkan kepercayaan investor, yang pada akhirnya akan berdampak negatif bagi AS.

Secara keseluruhan, 197 anggota parlemen dari Partai Republik mendukung tindakan tersebut dan 15 menentangnya. Di pihak Demokrat, 155 orang mendukung RUU tersebut dan 50 menolaknya. Beberapa penentang RUU dari Partai Republik menyatakan bahwa AS harus memperingatkan pengguna TikTok mengenai kekhawatiran akan privasi data dan propaganda, tetapi keputusan akhir harus diserahkan kepada pemilik akun media sosial masing-masing.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *